Monetisasi Youtube Akun Sedang Ditinjau Saat Ada 2 Pelanggaran Pedoman Komunitas [ARMAILA] Channel

Monetisasi Youtube Akun Sedang Ditinjau Saat Ada 2 Pelanggaran Pedoman Komunitas | Halo rakan sebet Armaila. Kali ini aku coba dokumentasikan hal hal yang aku jalani saat mengajukan monetisasi youtube. Saat ini channel Armaila masih dalam tahap revie kedua yang dimulai sejak tanggal 1 Maret 2019 setelah sebelumnya dinyatakan channel tidak memenuhi syarat yang diinformasikan oleh youtube pada 31 Januari 2019 yang lalu.

Monetisasi Youtube Akun Sedang Ditinjau Saat Ada 2 Pelanggaran Pedoman Komunitas

Channel armaila baru memenuhi syarat untuk ditinjau saat memenuhi syarat minimum dari pihak youtube yaitu memiliki 4ribu jam ditonton dan 1000 subscriber. Tepatnya pada 26 januari 2019 dimulailah review tersebut.

Saat ini masuk dalam tahap review kedua. namun disaat dalam proses review ini ada kejadian yang sangat membuatku deg degan yaitu ada 2 pelanggaran pedoman komunitas. 

Teguran ini akan berakhir pada 7 Agustus 2019 dan 17 agustus 2019 nanti. Lebih kurang ada 2 bulan lagi baru teguran tersebut dihapus.

Sebenarnya aku sudah ajukan banding dan dinyatakan tidak menyalahi peraturan komunitas. namun notifkasi banding ditolak malah yang tetap muncul.

Hal yang aku lakukan saat ini tetap mengupload video walau ada ada teguran pedoman komunitas yang masih aktif. Sebenarnya ada 3 teguran yang sudah aku terima sehingga sempat aku tidak bisa upload video lagi. Namun permasalahn itu sudah berlalu setelah masa teguran yang berlaku 3 bulan itu sudah habis.



Hal hal yang akan terjadi tentang "Monetisasi Youtube Akun Sedang Ditinjau Saat Ada 2 Pelanggaran Pedoman Komunitas" akan terus diupdate di web ini. Saat artikel ini diturunkan (16 Juni 2019) sudah berlangsung 2 bulan setengah masa reviewnya dan belum ada tanda tanda dan surat cinta dari youtube yang aku terima. hehehehehe


Mau support lewat mana?

Terbantu dengan artikel ini? Ayo balas dengan Support Kami. Tekan tombol merah!
© ARMAILA.com. All rights reserved. Developed by Saifullah.id