Awalnya Mengharamkan Gambar Bernyawa Secara Mutlak

Awalnya mengharamkan gambar bernyawa secara mutlak..Selang beberapa waktu mulai menurun lagi sampai pada tingkat terendah. Semuanya boleh, mulai dari.

 Masih ingat nggak ? 

Awalnya mengharamkan gambar bernyawa secara mutlak. Baik gambar yang dibuat dengan tangan, atau dengan alat kamera seperti foto, video, TV, dan yang lainnya. Pokoknya haram semua. Sekali haram tetap haram. Yang mau hanya untuk keperluan-keperluan darurat seperti foto KTP, Ijazah, Paspor dll.

Awalnya mengharamkan gambar bernyawa secara mutlak.


Bahkan waktu itu, hal ini dijadikan standar (ukuran) ke-ahlusunahan seorang. Siapa yang kedapatkan mau divideo atau difoto, maka dihukumi “hizbi” (sesat). Sampai ada yang bilang : “Ciri ustadz hizbi itu mau masuk TV”, katanya. Korban yang kena tahdzir gara-gara masalah ini jumlahnya cukup lumayan. Mungkin diantara kita termasuk salah satunya.

Selang beberapa waktu mulai menurun. Sudah mulai mau divideo, tapi untuk foto masih belum mau. video pun hanya untuk siaran “live”. Setelah selesai harus dihapus. Kalau disimpan untuk dilihat kembali atau ditayangkan ulang, hukumnya haram. 

Selang beberapa waktu mulai menurun lagi dan menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan. Sudah mulai mau divideo, baik untuk acara live ataupun untuk disimpan dan ditayangkan ulang. Tapi untuk foto masih kukuh haram. 

Selang beberapa waktu mulai menurun lagi sampai pada tingkat terendah. Semuanya boleh, mulai dari divideo, masuk TV, dan difoto. Baik untuk kepentingan dakwah, atau acara-acara resmi, atau sekedar untuk hiburan. Mulai punya akun resmi di Youtube, dan beberapa media sosial seperti Facebook, Instagram, dan yang lainnya. Bahkan sampai punya TV dakwah sendiri. 

Ya, itulah yang namanya proses ilmu. Butuh waktu dan perjuangan untuk sampai ke ujung. Oleh karena itu, janganlah kita menyikapi suatu hukum yang masih diperdebatkan oleh para ulama secara melampau batas. Karena sangat mungkin suatu saat kita akan berubah. Apa yang kita ingkari saat ini, bisa jadi akan menjadi pendapat yang kita amalkan di waktu yang akan datang, demikian juga sebaliknya. Ini berlaku dalam seluruh masalah. Hukum gambar hanya sebagai salah satu contoh saja.

Mari terus belajar agar ilmu yang kita miliki bisa berkembang dan mengalami proses ke arah yang lebih baik. Di titik tertentu, insya Allah akan dibukakan bagi kita suatu kebenaran yang sebelumnya tertutup. Pokoknya, jangan pernah rela untuk jadi “katak dalam tempurung”. OK ? 

13 Rabiul Awal 1442 H

Abdullah Al-Jirani



Mau support lewat mana?

Terbantu dengan artikel ini? Ayo balas dengan Support Kami. Tekan tombol merah!

Posting Komentar

© ARMAILA.com. All rights reserved. Developed by Saifullah.id