Penerimaan Pendamping Lokal Desa 2018 Untuk 11 Kabupaten Kota di Aceh
Advertisement

Penawaran Terbatas! Paket Data 25GB Hanya Rp 90.000
Dapatkan kuota besar 25GB untuk semua nomor AS, Loop, dan simPATI hanya dengan Rp 90.000, berlaku selama 30 hari! Internet lancar tanpa khawatir kehabisan kuota, cocok untuk streaming, gaming, dan browsing sepuasnya!
Aktifkan sekarang dan nikmati kebebasan internet!
Read More Beli Paket
Advertisement
Penerimaan Pendamping Lokal Desa 2018 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Provinsi Aceh akan merekrut rekrutmen terbatas untuk posisi Pendamping Desa tahun 2018. Melalui surat Nomor 414.25/4769/2018 tertanggal 10 September 2018, DPMG Aceh menerbitkan pengumuman penerimaan pendamping lokal desa provinsi Aceh untuk tahun 2018.
Sehubungan dengan adanya kekosongan Pendamping Lokal Desa (PLD) pada 12 Kabupaten/Kota yaitu:
- Kabupaten Aceh Timur
- Kabupaten Aceh Barat
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Aceh Utara
- Kabupaten Simeulue
- Kabupaten Bireuen
- Kabupaten Aceh Barat Daya
- Kabupaten Gayo Lues
- Kabupaten Aceh Jaya
- Kabupaten Bener Meriah
- Kota Sabang
Berikut kualifikasi yang diberikan untuk posisi Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Minimal Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederejat
- Domisili sesuai KTP di lokasi 12 kabupaten/kota dan diutamakan pada kecamatan yang dibutuhkan
- Memiliki pengalaman kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa minimal 2 tahun
- Diutamakan memiliki Pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) atau kader desa dengan tetap memenuhi kualifikasi alainnya
- Memiliki kemampuan pengorganisasian pembangunan desa
- Memiliki pengalaman pengembangan kapasitas, kadernisasi dan pengorganisasian masyarakat
- Memahami sistem pembangunan pasrtisipatif dan pemerintahan desa
- Mampu berkomunikasi dengan baik secaran lisan maupun tulisan
- Sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah desa
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Officer dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi kerja
- Batas usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar atau tepatnya 1 september 2018
- Tidak boleh menjadi pengurus partai politik maupun terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
Lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui Satker Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) – Program Inovasi Desa (PID). Berkas lamaran dikirimkan ke Kantor Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) di 12 Kabupaten/Kota.
Surat lamaran menyertakan identitas/biodata yaitu nama, tempat/tanggal lahir, nama jabatan yang dilamar, pendidikan terakhir sesuai dengan jurusan yang telah ditentukan dan alamat tinggal secara lengkap. dan lampiran sebagai berikut:
a. Foto Copy ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan dilegalisir
b. Daftar Riwayat Hidup
c. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar warna (ditulis nama dan pendidikan di belakang photo)
d. Photo Copy KTP sebanyak 1 lembar
e. Surat referensi kerja atau surat pengalaman kerja
f. Sertifikat-sertifikat lainnya jika ada
b. Daftar Riwayat Hidup
c. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar warna (ditulis nama dan pendidikan di belakang photo)
d. Photo Copy KTP sebanyak 1 lembar
e. Surat referensi kerja atau surat pengalaman kerja
f. Sertifikat-sertifikat lainnya jika ada
Menuliskan posisi/jabatan pada sudut kanan atas amplop
Lamaran dikirimkan mulai hari ini sampai tanggal 16 September 2018
Pelamar yang memenuhi syarat yang akan diproses selanjutnya dan pemanggilan akan dilakukan melalui telpon atau papan informasi di Kantor DPMG Aceh, TAPW Aceh, DPMG Kabupaten/Kota, dan Kantor TAPM Kabupaten/Kota.
Daftar lengkap kecamatan yang dibutuhkan bisa dilihat di foto dibawah ini:
Advertisement