Pengkhianat Menggugat Sultan Yogyakarta

Pengkhianat Menggugat Sultan Yogyakarta -  Pada saat Agresi Militer II Belanda bulan Desember 1948, komunitas Tionghoa di Yogyakarta tidak berpihak pada Indonesia. Mereka justru memihak Belanda dan mendukung Negara Agressor itu yang hendak menjajah kembali Republik Indonesia yang baru merdeka.

Pada tahun 1950, ketika hiruk-pikuk perang kemerdekaan sudah selesai, warga Tionghoa itu hendak eksodus dari Yogyakarta, entah akan ke mana. Namun Sri Sultan Hamengkubuwono IX mencegahnya. “Meski kalian berkhianat ke sekian kalinya terhadap negeri ini, kami tetap akui kalian sebagai tetangga, dan tinggallah di sini, tidak perlu pergi. Tapi mohon ma’af, Saya cabut satu hak Anda yaitu hak untuk memiliki tanah”, kata Sultan waktu itu.

Berselang puluhan tahun kemudian, Kebijakan Sulthan HB IX itu dituangkan dalam Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975 tertanggal 5 Maret 1975 tentang “ Larangan Kepemilikan Hak Atas Tanah bagi Warga Non Pribumi di DIY”.

Coba kita berandai-andai. Jika saat itu Sri Sulthan HB IX membiarkan mereka pergi Eksodus dari Yogyakarta, tentu sekarang sudah tidak ada lagi warga keturunan Tionghoa yang tinggal di Yogja. Jika Sulthan sakit hati, kejam dan balas dendam atas pengkhianatan warga Tionghoa, tentu Sulthan tidak hanya membiarkan mereka pergi, tapi malah mengusirnya dari Yogja. Tapi itu tidak terjadi. Sulthan malah mencegahnya pergi, tetap diperbolehkan tinggal di Yogja dan hanya satu saja hak yang tidak diberikan yaitu memiliki tanah. Ini ibarat “Air Tuba dibalas dengan Air susu”.

Apakah kebijakan Sulthan itu RASIS dan diskriminatif ? Hanya orang bodoh, tidak paham sejarah serta tidak tahu terima kasih saja yang menilai Kebijakan itu rasis dan diskriminatif. Dan biasanya, kebodohan itu dibungkus dengan Pluralisme, kebhinekaan, Hak asasi manusia dan sejenisnya.

Kebodohan itu ditunjukkan dengan sempurna oleh Handoko, yang menggugat Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975 di atas, dengan alasan Kebijakan itu rasis dan diskriminatif. Namun, gugatan Handoko yang diajukan tanggal 7 September 2017 itu ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta. Keputusan Penolakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Cokro Hendro Mukti itu dibacakan pada 20 Februari 2018.

Pengkhianat Menggugat Sultan Yogyakarta

Atas putusan penolakan itu, Handoko akan mengajukan banding. “Saya akan Terus Berjuang Melawan Rasisme Tanah”, katanya. Apa kata Sultan ? “Saya tegaskan, Non Pribumi di Yogyakarta tidak boleh memiliki hak milik tanah. Ikuti Aturan di sini atau Angkat Kaki”, kata Sultan, tegas.

OK, kita tunggu episode lanjutan dari “Pengkhianat Menggugat”.

Ditulis sambil menyaksikan Sidang Perdana Permohonan PK Ahok, episode lain dari “Pengkhianat Menggugat” juga.

Jakarta, 26 Feb 2018, jam 11.11

Sumber: Abdul Kholik


Mau support lewat mana?

Terbantu dengan artikel ini? Ayo balas dengan Support Kami. Tekan tombol merah!

Posting Komentar

© ARMAILA.com. All rights reserved. Developed by Saifullah.id