Syarat Mengurus Surat Pindah Antar Desa Kecamatan Kabupaten dan Provinsi
Advertisement

Penawaran Terbatas! Paket Data 25GB Hanya Rp 90.000
Dapatkan kuota besar 25GB untuk semua nomor AS, Loop, dan simPATI hanya dengan Rp 90.000, berlaku selama 30 hari! Internet lancar tanpa khawatir kehabisan kuota, cocok untuk streaming, gaming, dan browsing sepuasnya!
Aktifkan sekarang dan nikmati kebebasan internet!
Read More Beli Paket
Advertisement
Syarat Mengurus Surat Pindah Antar Desa Kecamatan Kabupaten dan Provinsi - Sebelum pergi ke kantor pengurusan surat pindah ada baiknya diketahui apa saja syarat surat pindah yang perlu dipersiapkan agar anda tidak bolak balik. Armaila dalam kesempatan ini akan mencoba membagikan informasi syarat membuat surat pindah antar provinsi, antar kabupaten, antar kecamatan dan antar desa. Syarat pindah domisili ini tentunya sangat berhubungan dengan KTP KK. Untuk lebih jelasnya silahkan baca selengkapnya Syarat Mengurus Surat Pindah Antar Desa Kecamatan Kabupaten dan Provinsi berikut ini.
Syarat Mengurus Pindah Datang antar Kecamatan dan Desa Dalam Kabupaten
- Surat Pindah Asli (Formulir F108)
- Kartu Keluarga Asli/ Surat keterangan apabila hlang dan sebagainya
- Kartu Keluarga asli kedua orang tua (Orang tua suami, orang tua istri) untuk pasangan yang baru menikah
- KTP asli dan Foto Copy 2 lembar
- Foto Copy buku nikah atau SPTJM
- Foto Copy ijazah
- foto copy akte kelahiran
- formulir F1.01, F1.06, F1.07 (dari kepala desa)
- Map warna hijau dan warna kuning
- surat bidan anak (bila ada penambahan anggota keluarga)
- Foto copy surat cerai (bila bercerai)
- Foto copy akta kematian (bila ada anggota keluarga yang meninggal dunia)
Syarat Mengurus Pindah Datang ke Kabupaten
- Surat Pindah Asli
- kartu keluarga asli kedua orang tua (orang tua suami orang tua istri) untuk pasangan baru menikah
- KTP asli asli dan foto copy 2 lembar
- formulir F1.01, F1.06, F1.07 (dari kepala desa)
- Foto Copy buku nikah atau SPTJM
- Foto Copy ijazah
- foto copy akte kelahiran
- formulir F1.01, F1.06, F1.07 (dari kepala desa)
- Map warna hijau dan warna kuning
- Foto copy surat cerai (bila bercerai)
- Foto copy akta kematian (bila ada anggota keluarga yang meninggal dunia)
Syarat Mengurus Pindah ke Kabupaten atau Provinsi lain
- Kartu keluar asli / surat keterangan apabila hilang dan sebagainya
- formulir F1.08 dari kepala desa
- foto copy KTP
- Map Hijau
Demikianlah artikel "Syarat Mengurus Surat Pindah Antar Desa Kecamatan Kabupaten dan Provinsi" semoga bermanfaat
Advertisement